Rabu, 23 Januari 2013

Gabungan Kelompok Tani




GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)

Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompoktani dalam metaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan  mandiri. Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :
1.      Adanya pertemuanlrapat anggotalrapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan  berkesinambungan;
2.      Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3.      Memiliki aturanlnorma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
4.      Memiliki pencatatanlpengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
5.      Mernfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan  hilir;
6.      Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
7.      Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan  teknofogi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
8.      Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
9.      Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.

1 Peningkatan Kemampuan Gapoktan
Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan  prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

2. Unit Usahatanl
Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan balk, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengambif pengembangan keputusan produksi dalam usahatani menentukan yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosiai, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  2. Menyusun rencana definitif Gapoktan dan  melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
  3. Memfasiiitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  5. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersarna dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  6. Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  7. Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  8. Mengelola administrasi secara baik;
  9. Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
  10. Merencanakan dan      melaksanakan  pertemuan­pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansillembaga terkait.

3. Unit Usaha Pengolahan
Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
  2. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
  3. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
  4. Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
  5. Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.

4. Unit usaha sarana dan prasarana produksi
Sebagai unit usaha sarana dan prasarana. hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
  2. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan),
  3. Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
  4. Menjalin kerjasamalkemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan,
5. Unit usaha Pemasaran
Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar.
  2. Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
  3. Menjalin kerjasamalkemitraan usaha dengan pemasok-pemasok kebutuhan pasar;
  4. Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
  5. Mengembangkan         kemampuan     memasarkan produk-produk hasil pertanian,
  6. Menjalin kerja samalkemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
  7. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas

6. Unit usaha keuangan mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap inforrnasi dan akses permodalan yang tersedia;
  2. Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
  3. Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumber-sumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
  4. Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
7. Fungsi Gapoktan
Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan keiompoktani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih besar. Seberapa kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama ciapat dilakukan oleh kefompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggafang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desalkecamatan, tetapi sebaiknya tidak. melewati batas wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan  hilir, pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan posisi tawar. Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dafam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan bergabung, setelah sebelumnya dl masing masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaiigus disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan  kewajiban masing-rnasing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN            dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat. GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
  1. Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga).
  2. Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan  lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya.
  3. Penyediaan modal usaha dan menyalurkan    secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan.
  4. Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah.
  5. Menyelenggarakan perdagargan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar