Senin, 01 April 2013

Harga Bahan Pokok

Kebijakan Harga

Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang terpenting di banyak negara dan biasanya digabung dengan kebijakan pendapatan sehingga disebut kebijakan harga dan pendapatan (price and economic policy). Segi harga dari kebijakan itu bertujuan untuk mengadakan stabilitas harga, sedangkan segi pendapatannya bertujuan agar pendapatan petani tidak terlalu berfluktuasi dari musim ke musim dan dari tahun ke tahun. Kebijakan harga dapat mengandung pemberian penyangga (support) atas harga-harga hasil pertanian supaya tidak terlalu merugikan petani atau langsung mengandung sejumlah subsidi tertentu bagi petani. Di banyak negara seperti; Amerika Serikat, Jepang, dan Australia banyak sekali hasil pertanian seperti gandum, kapas, padi, dan gula yang mendapat perlindungan pemerintah berupa harga penyangga dan atau subsidi. Indonesia baru mulai mempraktekkan kebijakan harga untuk beberapa hasil pertanian sejak tahun 1969. Secara teoritis kebijakan harga yang dapat dipakai untuk mencapai tiga tujuan yaitu:
  1. stabilitas harga hasil-hasil pertanian terutama pada tingkat petani
  2. meningkatkan pendapatan petani melalui pebaikan dasar tukar (term of trade)
  3. memberikan arah dan petunjuk pada jumlah produksi.
Kebijakan harga di Indonesia terutama ditekankan pada tujuan pertama yaitu Stabilitas harga hasil-hasil pertanian dalam keadaan harga-harga umum yang stabil berarti pula terjadi kestabilan pendapatan. Tujuan yang kedua banyak sekali dilaksanakan pada hasil-hasil pertanian di negara-negara yang sudah maju dengan alasan pokok pendapatan rata-rata sektor pertanian terlau rendah dibandingkan dengan penghasilan di luar sektor pertanian.

Tujuan yang kedua ini sulit untuk dilaksanakan di negara-negara yang jumlah petaninya berjuta-juta dan terlalu kecil-kecil seperti di Indonesia karena persoalan administrasinya sangat kompleks. Pada prinsipnya kebijakan harga yang demikian ini merupakan usaha memindahkan pendapatan dari golongan bukan pertanian ke golongan pertanian, sehingga hal ini bisa dilaksanakan dengan mudah di negara-negara yang sudah maju dan kaya, dimana golongan penduduk di luar pertanian jumlahnya jauh lebih besar dengan pendapatan lebih tinggi dibanding golongan penduduk pertanian. Di negara-negara ini penduduk sektor pertanian rata-rata di bawah 10 persen dari seluruh penduduk, sedangkan di negara kita masih antara 60 persen-70 persen.

Tujuan kebijakan yang ketiga dalam praktek sering dilaksanakan oleh negara-negara yang sudah maju bersamaan dengan tujuan kedua yaitu dalam bentuk pembatasan jumlah produksi dengan pembayaran kompensasi. Berdasarkan ramalan harga, pemerintah membuat perencanaan produksi dan petani mendapat pembayaran kompensasi untuk setiap kegiatan produksi yang diistirahatkan. Di negara kita, dimana hasil-hasil pertanian pada umumnya belum mencukupi kebutuhan, maka kebijakan yang demikian tidak relevan. Selain kebijakan harga yang menyangkut hasil-hasil pertanian, peningkatan pendapatan petani dapat dicapai dengan pemberian subsidi pada harga sarana-sarana produksi seperti pupuk/insektisida. Subsidi ini mempunyai pengaruh untuk menurunkan biaya produksi yang dalam teori ekonomi berarti menggeser kurva penawaran ke atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar