BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan :
- memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata;
- memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
- memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
- meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- mendorong pendayagunaan produksi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar