Minggu, 31 Maret 2013

Undang-Undang Kepariwisataan Tentang Asas dan Tujuan

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan :
  1.  memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata;
  2. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
  3. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
  4. meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  5. mendorong pendayagunaan produksi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar