Jumat, 29 Maret 2013

AKSI HUKUM

Aksi Hukum 

Para pengguggat dapat memilih bentuk gugatan, sesuai dengan kepentingan dan kapasitasnya, yang itu bisa berupa Gugatan Perwakilan, Gugatan Organisasi, dan Gugatan Warga Negara 

A. Class Action 
Pengertian Class Action dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2002 disebut sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang mewakili kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. 

Orang (tunggal) atau orang-orang (lebih dari satu) yang tampil sebagai Penggugat disebut sebagai Wakil Kelompok (Class Representative) adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. 

Sedangkan Anggota Kelompok (Class Members) adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh Wakil Kelompok di Pengadilan. 

Ada beberapa manfaat dari prosedur gugatan Class Action, yaitu; 

  1. Ekonomis karena mencegah pengulangan gugatan-gugatan serupa secara individual. Tidaklah ekonomis juga bagi Pengadilan apabila harus melayani gugatan-gugatan sejenis secara individual. Selain itu juga akan dirasakan ekonomis oleh Tergugat karena Tergugat hanya satu kali mengeluarkan biaya untuk melayani gugatan pihak-pihak yang dirugikan 
  2. Akses pada Keadilan 
  • Apabila hal yang dituntut oleh individu tidak sebanding dengan biaya gugatan 
  • Proses berperkara cepat, sederhana dan biaya murah 
  • Tidak diperlukan pengidentifikasian nama sehingga dapat mencegah adanya intimidasi terhadap anggota kelompok 
Perubahan Perilaku 
Dimaksudkan untuk melakukan perubahan sikap bagi pelaku pelanggaran karena dengan Class Action akan memberi peluang kepada Pencari Keadilan untuk mengajukan gugatan sehingga mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas. 

Syarat dari prosedur gugatan Class Action? 
1. Anggota kelompok berjumlah banyak 
Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya 
Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya 

Tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat adalah berupa ganti kerugian dalam bentuk uang atau tindakan tertentu baik secara individu maupun komunal 
Notifikasi adalah pemberitahuan dari wakil kelompok kepada anggota kelompok bahwa nasib mereka sedang diperjuangkan melalui Gugatan Class Action dan atau tentang putusan hakim (apabila telah ada putusan hakim atas perkara yang telah diajukan). Bentuk, model, isi, cara, media dan kurun waktu pemberitahuan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Hakim. 

Tujuan dari dilakukannya Notifikasi adalah agar masyarakat umum khususnya anggota kelompok yang telah didefinisikan dalam surat gugatan dapat mengetahui adanya gugatan serta dapat menentukan sikap terhadap gugatan dimaksud. 

Notifikasi ada 2 yaitu : 
Pernyataan Keluar (Opt. Out) : anggota kelompok yang tidak setuju atau berkeberatan terhadap adanya gugatan atau upaya hukum yang akan dilakukan dapat memilih menyatakan keluar dengan cara mengisi formulir pernyataan keluar yang dicantumkan dalam notifikasi 
Pernyataan Masuk (Opt. In) : anggota kelompok yang setuju terhadap adanya gugatan atau upaya hukum yang akan dilakukan dapat memilih menyatakan masuk dengan cara mengisi formulir pernyataan masuk yang dicantumkan dalam notifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar