Jumat, 29 Maret 2013

Undang-Undang Tentang PVT

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang PVT 

Dalam Pasal 1 Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman; 
  2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu; 
  3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan; 
  4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. 
  5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. 
Undang-undang ini sangat membahayakan petani karena mengekang kreativitas petani untuk menemukan atau proses pemulian varietas tanaman, sehingga dapat juga mengakibatkan terhalanginya akses orang atau individu/kelompok petani terhadap pemenuhan hak atas pangan. 

Dalam konsideran menimbang, terlihat adanya dua alasan mengapa Pemerintah Indonesia harus meratifikasi regulasi di bidang perlindungan varietas tanaman yaitu: Pertama. Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman adalah untuk menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk melakukan investasi di bidang perbenihan yang unggul, sebagaimana yang disebut dalam Menimbang butir (d): “bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai.” 

Alasan kedua. Menimbang butir (e) menyatakan, “bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang.” Bahwa dalam konsideran (menimbang) tersebut menunjukkan bahwa regulasi di bidang perlindungan varietas tanaman merupakan sebuah konsekuensi logis dalam Indonesia dalam keterlibatannya di forum internasional. 

Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang dilandasi dua kepentingan yang tersebut di atas yaitu sebagai sarana untuk merangsang kegiatan pemuliaan tanaman dan harmonisasi hukum internasional di bidang hak kekayaan intelektual, sehingga sangatlah sulit diharapkan dalam batang tubuh undang-undang Perlindungan Varietas Perlindungan Tanaman akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani. 

Selanjutnya juga dalam konsideran menimbang Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman sedikit sekali tidak menyebutkan sama sekali mengenai hak-hak petani sebagaimana didefinisikan dalam Annex II Resolution 5/89 about Farmer Rights,, yaitu, hak yang muncul dari kontribusi petani pada masa yang lampau, sekarang, dan yang akan datang dalam konservasi, peningkatan, dan menjadikan tersedianya sumber daya genetik yang berada pada pusat berasalnya keanekaragaman tanaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar