Jumat, 29 Maret 2013

Perlindungan Varietas Tanaman

Tentang Perlindungan Varietas Tanaman 

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman menyebutkan, “Perlindungan varietas tanaman (PVT), adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. ” 

Berdasarkan pasal tersebut - dalam kasus Kediri - seharusnya para petani mendapatkan perlindungan dari Negara dalam hal ini pemerintah terhadap varietas tanaman yang mereka hasilkan. Karena bentuk tanaman yang dihasilkan oleh para petani berbeda dengan bentuk tanaman jagung milik PT. BISI, sehingga bentuk tanaman milik petani adalah varietas baru. 

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT menjelaskan, “Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.” 

Kalimat “dan/ atau” pada pasal tersebut memberikan hak khusus terhadap Perlindungan varietas tanaman kepada petani secara otomatis, meskipun para petani tidak mengajukan hak PVT kepada kantor PVT. Karena kalimat “dan/ atau” bisa bermakna salah satu, yaitu yang tidak mengajukan hak PVT maupun yang mengajukan hak PVT. Bagi yang tidak mendaftarkan hak PVTnya pun tidak menjadi masalah. Karena dalam Undang-Undang PVT sendiri tidak disebutkan bahwa setiap varietas baru harus didaftarkan. Sebenarnya diberikannya perlindungan PVT oleh pemerintah adalah untuk pihak yang menginginkan varietasnya tidak diikuti oleh orang lain demi keperluan perhitungan ekonomi. 

Agus Sarjono, pengajar mata kuliah Hukum Ekonomi Universitas Indonesia mengatakan (hukumonline.com, Jumat 26 Januari 2007), bahwa pada kasus petani di Jawa Timur, hakim seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 yang memberikan tentang hak khusus negara kepada petani pemulia. 

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT memaparkan, “Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.” 

Melalu pasal tersebut menjadi jelas bahwa tanaman jagung milik petani Kediri merupakan varietas baru, karena berbeda dengan tanaman milik PT. BISI dengan mempunyai ciri-ciri fisik yang berbeda. 

Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 mengungkapkan, “Permohonan hak PVT diajukan kepada kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh menteri.” Berdasarkan pasal tersebut semua orang atau badan hukum yang akan mendaftarkan varietas barunya harus mengajukan hak PVT tersebut kepada kantor PVT secara tertulis. 

Surat permohonan hak PVT harus memuat: 1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan ; 2. Nama, alamat lengkap pemohon ; 3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk ; 4. Nama varietas ; 5. Deskripsi varietas yang mencakup asal usul atau istilah, ciri-ciri morfologi dan sifat-sifat penting lainnya ; 6. Gambar dan/ atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya (11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000). 

Format surat permohonan hak PVT sudah ditentukan oleh kantor PVT, yang di dalamnya terdapat item-item yang harus diisi sesuai dengan bunyi pasal di atas. Sedangkan Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh : 1. Pemulia; 2. Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia ; 3. Ahli waris ; 4. Konsultan PVT (Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000) 

Bersandar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Jangka waktu PVT : 1. 20 tahun untuk tanaman semusim; 2. 25 tahun untuk tanaman yang dipanen tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar