Jumat, 29 Maret 2013

Kedudukan Hukum dan Kepentingan

Didalam hukum acara perdata yang berlaku dinyatakan hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan (asas tiada gugatan tanpa kepentingan hukum atau zonder belang geen rechtsingan), artinya hanya orang yang mempunyai kepentingan hukum saja, yaitu orang yang merasa hak-haknya dilanggar oleh orang lain, yang dapat mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan. 

Dalam perkembangannya ternyata ketentuan dan atau asas tersebut tidak berlaku mutlak berkaitan dengan diakuinya hak orang atau lembaga tertentu untuk mengajukan gugatan, termasuk juga permohonan, dengan mengatasnamakan kepentingan publik, yang dalam doktrin hukum universal dikenal sebagai Organization Standing (Legal Standing). 

Walaupun begitu tidak semua organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan umum (publik), akan tetapi hanya organisasi yang memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana ditentukan dalam berbagai peraturan perundangan maupun yurisprudensi, yaitu : a. Berbentuk badan hukum atau yayasan; b. Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut; c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. 

Dalam permohonan pengujian ini, para pemohon menggunakan prosedur pengajuan dalam bentuk Organization Standing (Legal Standing), yang mana persyaratan-persyaratan pengajuan Organization Standing (Legal Standing) telah terpenuhi dalam Para Pemohon. 

Pertama. Para Pemohon adalah organisasi masyarakat sipil yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang bergerak, berminat dan didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan pembelaan dan penegakan keadilan sosial, hukum dan HAM, termasuk hak-hak pekerja di Indonesia. 

Kedua. Bahwa tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perlindungan, pembelaan dan penegakan keadilan sosial, hukum dan HAM, serta dalam mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam memperjuangkan penghargaan, penghormatan, perlindungan, pembelaan, pemajuan dan penegakan keadilan sosial, hukum dan HAM, terhadap siapapun juga tanpa mengenal jenis kelamin, suku bangsa, ras, agama, dan lain-lain, tercermin dan atau ditentukan dalam anggaran dasar para pemohon. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar