Jumat, 29 Maret 2013

ALIANSI PETANI INDONESIA

ALIANSI PETANI INDONESIA (API) 

Pasal 2 Anggaran Dasarnya menyebutkan bahwa visi organisasi dari ALIANSI PETANI INDONESIA (API) adalah terwujudnya masyarakat petani yang adil, makmur dan sejahtera. 

Pasal 3 anggaran dasarnya menyebutkan : untuk mencapai visi dalam Pasal 2 di atas ALIANSI PETANI INDONESIA memperjuangkan : 
Melakukan pemberdayaan melalui pendidikan dan penguatan ekonomi, politik, sosial dan budaya bagi petani; 
  1. Memperjuangkan sistim pemilikan lahan yang adil terhadap petani; 
  2. Memperjuangkan perlindungan hukum terhadap ketersediaan sarana produksi bagi kaum tani; 
  3. Mempersatukan berbagai serikat tani di seluruh wilayah Indonesia 
Dari uraian penjelasan di atas terlihat, bahwasanya para pemohon, dalam mencapai maksud dan tujuannya telah melakukan berbagai macam usaha (kegiatan) yang dilakukan secara terus menerus dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya tersebut, hal mana telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten) 

Dan berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum di atas, maka jelaslah bahwa Para Pemohon, mempunyai kedudukan hukum dan dasar kepentingan untuk mewakili kepentingan umum (publik) dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman karena mengandung muatan yang bertentangan dengan UUD 1945 

Apa yang Harus Dilakukan: 
  1. Menentukan Sikap Sejarah dan Sikap Politik Petani Atas Benih 
  2. Membangun Gerakan Kedaulatan Petani atas Benih 
  3. Memanfaatkan Peluang Hukum 
  4. Pembaruan Hukum 
  5. Pemajuan dan Pembelaan (termasuk pemantauan) Hak Petani 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar