Jumat, 29 Maret 2013

Pembaruan Hukum

Membaca Momentum 

Keresahan para petani pemulia benih, serikat tani, dan para pembela petani, atas Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman, menukan momentum untuk melakukan pembaruan hukum, yaitu melalui mekanisme Prolegnas di DPR dan mekanisme judicial review di Mahmakah Konstitusi. 

Bahwasannya dalam Progam Legislasi Nasional tahun 2010-2014 yang telah disahkan DPR, telah memasukan Revisi Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman dalam daftar agenda. Hal ini sesungguhnya menunjukan kampanye organisasi masyarakat bergaung di DPR sekaligus memberikan tugas baru bagaimana mendorong revisi atau perubagahan undang-undang tersebut menjadi prioritas, paling tidak untuk tahun 2011, untuk itu yang diperlukan adalah penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tenntang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman. 

Sedangkan di Mahkamah Konstitusi, melalui mekanisme judicial review, bisa dilakukan secepatnya, asal saja segera diselesaikan Materi Gugatan, Surat Kuasa, dan Saksi Ahli. Dan bila diinvetarasir maka yang organisasi masyarakat punyai antara lain: 1. Tersedianya kuasa hukum (Advokat Pembela HAM); 2. Petani korban (untuk Gugatan Perwakilan atau Gugatan Warga Negara); 3. Serikat Tani (gugatan Legal Standing); 4. Akademisi (Saksi Ahli) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar