Jumat, 29 Maret 2013

STRATEGI MODERNISASI PERTANIAN

1) Perubahan Teknologi dan Inovasi. 

Pada sebagian besar negara-negara sedang berkembang, teknologi baru di bidang pertanian dan inovasi-inovasi dalam kegiatan pertanian merupakan prasyarat bagi upaya-upaya dalam peningkatan output dan produkivitas. 

2) Perbaikan Pola Pemilikan Tanah ( Land Reform ). 

Dari segi kemanusiaan, keterkaitan petani kecil terhadap tanahnya sangat mendalam. Apabila petani kehilangan tanahnya atau ia jatuh miskin karena dicekik utang yang menumpuk, maka bukan hanya keadaan lahariah saja yang ruda, tetapi juga rasa kepercayaan pada diri sendiri dan semangat untuk berusaha memperbaiki dirinya dan keluarga bisa hancur. 

Dari segi peningkatan hasil pertanian, perbaikan pola pemilikan tanah sering kali dianggap sebagai kondisi awal yang diperlukan untuk pembangunan pertanian di berbagai neegara sedang berkembang. Pada sebagian besar negara sedang berkembang, struktur pemilikan tanah yang sangat tidak seimbang sehingga menyebabkan ketidakseimbangan dalam pemerataan penghasilan dan kekayaan bagi rakyat perdesaan. Apabila pembagian tanah sangat ytimpang, maka sedikit sekali harapan bagi petani kecil di pedesaan untuk apat mengembangkan perekonomiannya. 

3) Kebijaksanaan-kebijaksanaan Penunjang. 

Seluruh keuntungan dari pembangunan usaha tani kecil tidak akan bisa dicapai jika Pemerintah tidak menciptakan kebijaksanaan atau system kelembagaan yang menunjang,misalnya berupa insentif yang diperlukan, kesempatan berusaha dalam kegiatan ekonomi, dan kemudahan untuk memperoleh input yang diperlukan yang memungkinkan para petani kecil bisa meningkatkan output mereka dan sekaligus meningkatkan produktivitas mereka. 

4) Tujuan Pembangunan Terpadu

Pembangunan perdesaan terutama sekali masih tergantung pada kemajuan usaha tani dari para petani kecil. Kemajuan itu meliputi : (a) perbaikan taraf hidup termasuk pendapatan, pendidikan, kesehatan atau nutrisi, perumahan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan jaminan-jaminan social. (b) mengurangi ketimpangan pemerataan pendapatan di pedesaan dari ketimpangan pendapatan antara pedesaan dan perkotaan serta kesempatan-kesempatan berusaha, dan (c) perbaikan kapasitas sektor perdesaan dari waktu kewaktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar