Jumat, 29 Maret 2013

Hak dan Kewenangan Para Pihak

Hak dan Kewenangan Para Pihak 

A. Kuasa Hukum 
Ecoline Situmorang, S.H., Henry David Oliver Sitorus, S.H., Janses E. Sihaloho, S.H., Riando Tambunan, S.H., Beni Dikti Sinaga, S.H., M. Taufiqul Mujib, S.H. Ivan Valentine Ageung, S.H., Iki Dulagin, S.H., Ridwan Darmawan, S.H., Ridwan Darmawan, S.H., Ali Imran, S.H., dan Anton, S.H., adalah Advokat dan Pembela Umum yang tergabung dalam IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) yang berkantor di di Jalan Mampang Prapatan XV, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: (1). Aliansi Petani Indonesia; (2). Para wakil petani, berdasarkan surat kuasa khusus. 

Gugatan ini dilakukan akibat adanya potensi kerugian dari, Undang-Undang Perlindungan Varietas Petani akan melahirkan: Pertama, memunculkan ketimpangan penguasaan benih dan sumber-sumber pangan lainnya; Kedua. Semakin memperburuk situasi pertanian; 

B.Hakim Mahkamah Konstitusi 
Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum kita, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam pasal 24 ayat (1), yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 

Sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam pasal pasal 24 C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang selengkapnya menentukan sebagai berikut: 

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. 

Selanjutnya pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian secara materiil, yaitu untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar. 

Keberadaan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas merupakan hal yang baru dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia, oleh karena baru dirumuskan dan disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Alasan yang mendasari keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka memenuhi dan menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan juga sebagai perkembangan dinamis praktek ketatanegaraan di Indonesia, mengingat dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia, ternyata bukan hanya banyaknya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 atau undang-undang, melainkan justru banyak undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya seperti UUD 1945 atau banyaknya Undang-Undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah ternyata tidak memenuhi syarat-syarat pembentukan Undang-Undang, yaitu: syarat-syarat filosofis, sosiologis dan yuridis. Masih melekat dalam ingatan kita beberapa peraturan perundang-undangan yang mendapat tentangan dari masyarakat atau tidak dapat diterapkan, seperti Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya, Undang-Undang Migas, Undag-Undang Ketenagalistrikan, dan lain-lain. 

Dengan diberikannya kewenangan untuk melakukan hak uji kepada Mahkamah Konstitusi, memungkinkan Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga konstitusi (Guardiance of constitution). Dengan kewenangannya ini, Mahkamah Konstitusi menjadi benteng dalam menjaga dan mempertahankan keadilan, dalam arti mengoreksi undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR, yang mengabaikan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hal tersebut menjadikan dan/atau menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan strategis dalam menjaga konstitusi sebagai penjabaran dari staatside yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar