Jumat, 29 Maret 2013

Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman

Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman 

1. Peraturan-Perundangan Terkait 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian). 

Tujuan Perjanjian ini ialah konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dan pembagian keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatannya secara adil dan merata, untuk pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan, selaras dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati” 

Ketentuan ini juga mengatur mengenai hak petani untuk mendapat perlindungan akan pengetahuan tradisional, pembagian atas hasil dari pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar