Judicial Review disebut juga dengan pengujian kembali suatu produk hukum. Untuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945/konstitusi, permohonan gugatan pengujian dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Pengujian Materiil adalah adalah pengujian undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005
Pengujian formil adalah pengujian undang-undang yang berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Sidang Mahkamah Konstitusi bersifat terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim, demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Untuk dapat mengajukan gugatan permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 mensyaratkan, permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap yang memuat:
a. Identitas Pemohon, meliputi:
- Nama
- Tempat tanggal lahir/ umur
- Agama
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Alamat Lengkap
- Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail (bila ada)
b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
- Kewenangan Mahkamah melakukan uji materiil dan/atau formil;
- Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji;
- Alasan permohonan pengujian, diuraikan secara jelas dan rinci.
c. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil, yaitu:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945;
- Menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil, yaitu:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;
- Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
e. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar