Jumat, 29 Maret 2013

Judicial Review

Judicial Review disebut juga dengan pengujian kembali suatu produk hukum. Untuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945/konstitusi, permohonan gugatan pengujian dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). 

Pengujian Materiil adalah adalah pengujian undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusi) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 

Pengujian formil adalah pengujian undang-undang yang berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 

Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: 
  1. Perorangan warga negara Indonesia; 
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; 
  3. Badan hukum publik atau privat; atau 
  4. Lembaga negara. 
Sidang Mahkamah Konstitusi bersifat terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim, demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Untuk dapat mengajukan gugatan permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 mensyaratkan, permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap yang memuat: 

a. Identitas Pemohon, meliputi: 
  1. Nama 
  2. Tempat tanggal lahir/ umur 
  3. Agama 
  4. Pekerjaan 
  5. Kewarganegaraan 
  6. Alamat Lengkap
  7. Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail (bila ada) 
b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: 
  1. Kewenangan Mahkamah melakukan uji materiil dan/atau formil; 
  2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji; 
  3. Alasan permohonan pengujian, diuraikan secara jelas dan rinci. 
c. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil, yaitu: 
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945; 
  3. Menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
d. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil, yaitu: 
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
  2. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945; 
  3. Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
e. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar