Jumat, 29 Maret 2013

Undang-Undang Tenteng Merek

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek 

Dalam Pasal 1 Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
  1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa; 
  2. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya; 
  3. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa- jasa sejenis lainnya; 
  4. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamasama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya; 
  5. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan. 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek menjadikan bibit-bibit tanaman pertanian menjadi monopoli perusahaan besar dengan ancaman pidana dan denda bagi petani. Undang-undang ini juga merupakan bentuk kapitalisasi bagi investor dengan memberikan merek untuk bibit, alat-alat pertanian dan lain-lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar