Jumat, 29 Maret 2013

Hak Konstitusional

Bahwa dalam Penjelasan otentik naskah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kandungan pemikiran yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar itu mencakup juga pemikiran bahwa negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut sebagai sistem demokrasi. Alinea keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah negara Indonesia. Alinea ini menentukan dengan jelas mengenai Tujuan Negara dan Dasar Negara Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional. 
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan, dalam paham kedaulatan rakyat, yang didaulat dari segi politik tentu saja bukanlah persoon rakyat itu sendiri, melainkan proses kehidupan kenegaraan sebagai keseluruhan. Rakyat berdaulat baik di lapangan politik maupun di lapangan perekonomian. Artinya, baik bidang politik maupun di bidang ekonomi, rakyatlah yang berperan sebagai pengambil keputusan tertinggi. Karena itu, dalam hubungannya dengan ’subject and sovereign’, kedua pengertian kekuasaan di bidang politik dan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Kedaulatan rakyat di bidang politik disebut demokrasi politik, sedangkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi disebut demokrasi ekonomi. Pandangan tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, yang sekarang setelah Perubahan Keempat diubah menjadi Bab tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. 

Bahwa dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dinyatakan : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”. Dan Undang-Undang Penanaman Modal, telah dan akan merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik). Oleh karenanya pengajuan permohonan pengujian ini adalah untuk memperjuangkan secara kolektif hak konstitusional dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang telah dan akan terhambat jika Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman, yang merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik), tetap diberlakukan. 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dinyatakan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dinyatakan: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” 

Bahwa pengajuan permohonan pengujian ini adalah untuk melaksanakan hak konstitusional berupa hak untuk mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak maupun bumi, air dan kekayaan alam yang ada di Indonesia tetap dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 dan Pasal 33 UUD 1945. Hak tersebut tidak akan terwujud jika Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman tetap diberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar