BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30
- Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
- Dalam rangka proses pengambilan keputusan, Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan.
- Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 31
- Pemerintah melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan.
- Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
- Pembinaan kepariwisataan diarahkan untuk mewujudkan dan memelihara kelestarian serta keutuhan objek dan daya tarik wisata.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga termasuk penyediaan kawasan pariwisata dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut serta dalam pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemilikan kawasan pariwisata.
Pasal 33
- Dalam pembinaan kepariwisataan, termasuk pembinaan terhadap pendidikan tenaga kepariwisataan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang kepariwisataan.
- Pendidikan tenaga kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar