Minggu, 31 Maret 2013

Peran Serta Masyarakat dalam Pariwisata

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 30
  1. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  2. Dalam rangka proses pengambilan keputusan, Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan.
  3.  Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PEMBINAAN

Pasal 31
  1. Pemerintah melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan.
  2. Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

  1. Pembinaan kepariwisataan diarahkan untuk mewujudkan dan memelihara kelestarian serta keutuhan objek dan daya tarik wisata.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga termasuk penyediaan kawasan pariwisata dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut serta dalam pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemilikan kawasan pariwisata.

Pasal 33
  1. Dalam pembinaan kepariwisataan, termasuk pembinaan terhadap pendidikan tenaga kepariwisataan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang kepariwisataan.
  2. Pendidikan tenaga kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar