Minggu, 31 Maret 2013

Usaha Pariwisata

Undang-Undang Tentang Kepariwisataan
BAB IV
USAHA PARIWISATA
Bagian Pertama
Penggolongan Usaha

Pasal 7
Usaha pariwisata digolongkan ke dalam:
a. usaha jasa pariwisata;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata;
c. usaha sarana pariwisata.

Bagian Kedua
Usaha Jasa Pariwisata

Pasal 8
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.

Pasal 9
(1) Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
  1.   jasa biro perjalanan wisata;
  2.   jasa agen perjalanan wisata;
  3.   jasa pramuwisata;
  4.   jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran;
  5.   jasa impresariat;
  6.   jasa konsultan pariwisata,
  7.   jasa informasi pariwisata.
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha jasa pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10
  1. Usaha jasa pariwisata dilaksanakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia.
  2. Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
  3. Syarat-syarat usaha jasa pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 11



Usaha jasa biro perjalanan wisata merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.

Pasal 12

  1. Usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikannya, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan.
  2.  Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang seni dan olahraga.
  3. Penyelenggaraan usaha jasa impresariat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 13
  1. Usaha jasa informasi pariwisata merupakan usaha penyediaan informasi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
  2. Penyediaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan dapat juga dilakukan oleh masyarakat.
Pasal 14 Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran meliputi jasa perencanaan, penyediaan fasilitas, jasa pelayanan, jasa penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan pameran.

Bagian Ketiga
Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata
Pasal 15
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.

Pasal 16
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam
  •   pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam;
  •   pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya;
  •   pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus;
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang termasuk di dalam tiap-tiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 17

  1. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan.
  2. Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
  3. Syarat-syarat pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 18 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya untuk dijadikan sasaran wisata.

Pasal 19 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata.

Pasal 20 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.

Pasal 21 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang berintikan kegiatan yang memerlukan pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketenteraman masyarakat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Usaha Sarana Pariwisata
Pasal 22 Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Pasal 23 (1) Usaha sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a. penyediaan akomodasi
b. penyediaan makan dan minum;
c. penyediaan angkutan wisata;
d. penyediaan sarana wisata tirta;
e. .kawasan pariwisata.

(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha sarana pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24 (1) Usaha sarana pariwisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan.
(2) Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin, kecuali beberapa jenis usaha yang berupa usaha rumah tangga.
(3) Syarat-syarat bagi usaha sarana pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha sarana periwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 25
  1. Usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha penyediaan kamar dan fasilitas yang lain serta pelayanan yang diperlukan.
  2. Usaha penyediaan setiap jenis akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas kriteria yang disusun menurut jenis dan tingkat fasilitas yang disediakan.

Pasal 26
  1. Usaha penyediaan makan dan minum merupakan usaha pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan makanan dan minuman.
  2. Usaha penyediaan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
  3. Dalam kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diselenggarakan pertunjukan atau hiburan.

Pasal 27
  1. Usaha penyediaan angkutan wisata merupakan usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya.
  2. Usaha penyediaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh usaha angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang menyediakan juga angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang dapat dipergunakan sebagai angkutan wisata.

Pasal 28
  1. Usaha penyediaan sarana wisata tirta merupakan usaha yang kegiatannya menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa-jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta.
  2.  Usaha penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk.

Pasal 29
  1. Usaha kawasan pariwisata merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
  2. Penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pariwisata dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan tata ruang kawasan dan berdasarkan rencana pengembangan kepariwisataan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar