Jumat, 29 Maret 2013

Undang-Undang Tentang Budidaya Tanaman


Undang-Undang Nomor12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman 


Menyimak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini menyatakan, ”Sistem Budidaya Tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang, guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.” 

Lebih lanjut Pasal 3 mengatakan, Sistem Budidaya Tanaman bertujuan : a. Meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor; b. Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; c. Mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. 

Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (2) diterangkan: Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan kemurnian varietas, yang dilaksanakan dengan: a. Pemeriksaan terhadap kebenaran benih sumber atau pohon induk, petanaman dan pertanaman, isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar, alat panen dan pengolahan benih, tercampurnya benih; b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetik, fisiologis dan fisik; c. Pengawasan pemasangan label. Lebih lanjut di Ayat (3) yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih. 

Undang-Undang ini sebenarnya mempersempit dan menghalangi kesempatan bagi petani untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman.. sehingga penerapan undang-undang ini berpotensi menjadi penghalang bagi akses masyarakat khususnya petani dalam pemenuhan terhadap hak atas pangan. Padahal Pasal 5 huruf (d) Undang-Undang ini menyebutkan bahwa Pemerintah perlu memberikan peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar