Jumat, 29 Maret 2013

Hak-hak Petani

HAK PETANI 

Resolusi FAO No. 5/1989 jo. No. 3/1991 Tentang Sumberdaya Genetika Tanaman. 

Farmer’s Right: rights arising from the past, present and future contribution of farmers in conserving, improving, and making available plant genetic resources, particularly those in centres of origin/diversity …..”(“Hak-hak yang timbul dari kontribusi petani pada masa lalu, kini dan depan dalam melestarikan, meningkatkan, dan menyediakan sumber hayati tanaman, khususnya di pusat-pusat asal/keanekaragaman (sumber daya hayati)”) 


HAK ISTIMEWA PETANI 
  • Farmers’ exemption/Farmers’ privilege: “pembatasan dalam lingkup perlindungan untuk mengkomersialkan perbanyakan bahan suatu varietas baru dengan mengizinkan petani untuk menyimpan sebagian benih dari hasil panen untuk ditanam pada masa tanam berikutnya di lahan yang sama (tanpa harus membayar royalti kembali kpd pemegang hak PVT)” 
  • Lihat Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT: “Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial.” 
  • Penjelasan Pasal 10 (1) huruf a: “Yang dimaksud dengan tidak untuk tujuan komersial adalah kegiatan perorangan terutama para petani kecil untuk keperluan sendiri dan tidak termasuk kegiatan menyebarluaskan untuk keperluan kelompoknya.” 
  • Penjelasan Umum UU PVT (kalimat terakhir Paragraf 5): “Perlindungan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menutup peluang bagi petani kecil memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas.” 
  • Penjelasan Umum, Paragraf 18 Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman: “Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, Pemerintah mengambil langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang saling menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan yang berskala besar. Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi masyarakat petani dan usaha berskala kecil untuk turut serta dalam pemilikan dan pengelolaan budidaya tanaman berskala besar.” 

PETANI BEBAS PILIH BENIH 
  • Pasal 6 UU SBT: (1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya; (2) Dlm menerapkan kebebasan itu, petani wajib berperanserta dlm mewujudkan rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman sbgmn dimaksud Ps.5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar