Jumat, 29 Maret 2013

Perjanjian Hak atas kekayaan Intelektual

Perjanjian Hak atas kekayaan Intelektual (HKI) yang Terkait dengan Perdagangan atau dikenal dengan TRIPs (The Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) adalah hasil dari perundingan yang tidak sepenuhnya dimengerti oleh negara-negara berkembang pada saat Putaran Uruguay. Ide untuk mengintegrasikan perlindungan HKI di dalam organisasi perdagangan dunia dipromosikan oleh negara-negara maju atas permintaan dari kelompok-kelompok industri besar dengan tujuan untuk menetapkan aturan standar dan berlaku di semua negara untuk melindungi kepentingannya. Negara-negara berkembang tidak berhasil menghentikan diterapkannya TRIPs, namun di tingkat nasional, pemerintah memiliki sedikit otonomi dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban perjanjian. 

Salah satu isu yang penting dalam TRIPs adalah perlindungan varietas tanaman dalam pasal 27.3b. Disebutkan, negara harus melindungi varietas tanaman dengan paten atau sistem sui generis atau kombinasi keduanya. Namun pasal tersebut tidak memberikan definisi yang jelas Sehingga perundangan nasional, memiliki celah untuk menentukan apa yang disebut sebagai ‘varietas tanaman’ dan sistem ‘sui generis’ untuk tujuan perlindungan 

Indonesia juga telah menyusun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), dan mulai diimplementasikan sejak tahun 2004. Namun demikian masih banyak pertanyaan tak terjawab seperti, apakah UU PVT menyediakan kesempatan bagi petani dan masyarakat lokal untuk mendapatkan hak atas ‘varietas dan pengetahuan tradisional” yang telah dikembangkan seperti ‘hak pemulia tanaman’ yang diakomodasi dalam UU PVT. Lebih penting lagi, adalah bagaimana implikasi pada kedaulatan pangan?. 

Panduan ini didedikasikan kepada (1). Diseminasi informasi mengenai undang-undang perlindungan varietas tanaman kepada petani dan kaitannya dengan pertanian dan kedaulatan pangan; (2). Memberikan pemahaman mengenai hak-hak petani dan hak-hak pemulia; (3). Berbagi pengalaman mengenai pengembangan varietas tanaman oleh petani. 

Adapun materi tulisan meliputi (1). Konsep dasar dari perlindungan varietas tanaman dan UU No 29/2000 tentang PVT; (2). Keterkaitan antara hak-hak pemulia dan hak-hak petani; (3). Pelajaran dari lapangan – pengalaman petani untuk mengembangkan varietas tanaman; (4). Implikasi UU PVT pada kedaulatan pangan. 

Sedangkan hasil yang diharapkan dari pendistribusian tulisan ini adalah: (1). Pembaca akan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai Undang-Undang Perlindungan Varietas tanaman; (2). Pembaca memiliki pengetahuan mengenai hak-hak petani; (3). Adanya pertukaran pengalaman di antara petani dan pekerja hukum dalam melindungi, menyimpan, mengembangkan dan mempertukarkan benih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar