Tentang Rahasia Dagang
Kasus Pak Tukirin, bisa ditelaah dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pasal 1 ayat (1) : “Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.”
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) tersebut adalah : Pertama. Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI), yang dimaksud dengan Informasi adalah keterangan, pemberitahuan, kabar, berita. Teknologi yaitu kemampuan teknik yang belandaskan pengetahuan ilmu eksakta yang bersandarkan proses teknis. Kedua. Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan maksudnya yaitu mempunyai nilai jual dalam suatu kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Ketiga. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Maksudnya tidak boleh dipublikaasikan dan/atau tidak boleh diketahui oleh pihak lain kecuali pemiliknya.
Apabila kita cermati secara seksama unsur ketiga pasal 1 ayat (1) untuk dapat dikatakan melanggar Undang-Undang Rahasia Dagang, pemilik rahasia dagang harus melakukan upaya-upaya tertentu untuk menjaga kerahasiaannya. Apabila pemilik modal secara sukarela menyebarkan informasinya ke orang umum baik sengaja maupun tidak sengaja maka hal itu tidak boleh lagi dikatakan sebagai rahasia dagang.
Cara menyimpan rahasia dagang bisa dilakukan dengan cara menjelaskan tentang kerahasiaan itu sendiri kepada para pekerjanya baik lisan maupun tulisan dan untuk pihak ketiga dapat juga dilakukan dalam bentuk perjanjian.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pembibitan benih jagung hibrida merupakan atau temasuk dalam bidang teknologi yang mempunyai nilai jual untuk mendapatkan keuntungan, yang kerahasiaannya hanya pemiliknya yang mengetahuinya.
Namun pada kenyataannya, PT. BISI telah mempublikasikan tekhnik atau cara menanam jagung. Menginformasikan melalui program kerjasama kepada 10 petani yang pada awalnya bertujuan untuk memberdayakan kemampuan petani untuk menanam jagung hibrida.
Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang: “Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum”.
Bersandar hal itu, maka perlindungan rahasia dagang meliputi : Pertama. Metode produksi. Yaitu cara yang teratur dan terpikir secara baik-baik untuk mencapai maksud yaitu barang yang dibuat atau dihasilkan; Kedua. Metode Pengolahan. Yaitu adalah cara yang teratur dan terpikir secara baik-baik untuk mencapai maksud yaitu proses atau pembuatan; Ketiga. Metode Penjualan. Yaitu cara yang teratur dan terpikir secara baik-baik untuk mencapai maksud yaitu proses menjual; Keempat. Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (penjelasannya sesuai dengan pasal 1 ayat 1)
Jadi pembibitan benih jagung hibrida, temasuk dalam lingkup metode produksi, metode penjualan dan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pasal 13 Undang-Undang Rahasia Dagang menyebutkan: “Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.”
Maka pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila, Pertama. Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang. Seseorang (dalam hal ini Pak Tukirin) tidak dapat dikatakan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, karena dia melakukan pola tanam yang berbeda dengan PT. BISI; Kedua. Mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, kerjasama dilakukan tanpa ada kontrak perjanjian di atas kertas, tetapi PT. BISI menerapkan konsep kerjasama penanaman dengan petani, yaitu menyerahkan (menjual dengan bentuk kredit) benih induk kepada petani yang akan menjadi mitranya. Hasil panen petani seluruhnya harus diserahkan kepada PT. BISI dalam bentuk jagung gelondongan, yaitu butir jagung masih berada di tongkolnya. Selain itu juga perusahaan memberikan target jumlah jagung yang mesti dihasilkan dari sejumlah benih induk yang diberikan. Hasil panen para petani yang menjadi mitra PT. BISI (pada saat menjadi mitra) seluruhnya harus diserahkan kepada PT. BISI yang hasil panen tersebut diambil langsung dari ladang dan tidak ada yang disisakan, dan PT. BISI mencatat benih yang diterima petani dan perkiraan hasil panen. Petani dalam hal ini bertindak sebagai “pabrik” penghasil benih hibrida turunan pertama (F1) yang kemudian dipasarkan oleh PT. BISI ke seluruh Indonesia.
Lebih diperkuat dalam Pasal 14 Undang-Undang Rahasia Dagang: “Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 15 (b) Undang-Undang Rahasia Dagang menjelaskan “Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila tindak rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut.”
Yang dimaksud dengan “Rekayasa Ulang” (reverse engineering) adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.
Berdasarkan pandangan hukum tersebut di atas maka Pak Tukirin tidak melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, karena Pola tanam yang dipublikasikan oleh PT. BISI sebagai pemilik rahasia dagang membuktikan bahwa para petani (10 orang) telah mengetahuinya dan dianggap tidak bersifat rahasia lagi. Dan juga, Pak Tukirin tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 karena cara tanam dan teknik pemotongan serbuk sari yang digunakan oleh Pak Tukirin berbeda dengan PT. BISI, dimana Pak Tukirmin menggunakan pola dengan baris “betina-betina-betina-jantan” sedangkan PT. BISI menggunakan pola tanam dengan baris “betina-betina-jantan”.
Walaupun dalam kasus ini Pak tukirin tidak bisa di jerat dalam undang-undang ini, tapi keberadaan undang-undang ini akan berpotensi untuk menjerat masyarakat ke Pengadilan.
Dari awal telah terlihat dengan jelas bahwa munculnya Undang-Undang Rahasia Dagang lebih banyak menguntungkan pemodal dari pada petani itu sendiri karena undang-undang itu sendiri ditujukan untuk melindungi kepentingan para pemodal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar