Jumat, 29 Maret 2013

Sistem Budidaya Tanaman

Tentang Sistem Budidaya Tanaman 

Menyimak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 1 ayat (1) : Sistem Budidaya Tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. 

Kemudian ayat (6) : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan. 

Lalu Pasal 3 : Sistem Budidaya Tanaman bertujuan : a. Meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor; b. Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; c. Mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. 

Lantas Pasal 13 ayat (2): Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dan ayat (3): Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. Serta ayat (4): Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. 

Juga Pasal 14 ayat (1): Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. 

Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (2) diterangkan: Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan kemurnian varietas, yang dilaksanakan dengan: a. Pemeriksaan terhadap kebenaran benih sumber atau pohon induk, petanaman dan pertanaman, isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar, alat panen dan pengolahan benih, tercampurnya benih; b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetik, fisiologis dan fisik; c. Pengawasan pemasangan label. Lebih lanjut di Ayat (3) yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih. 

Pasal 61: Pelanggaran atas ketentuan di atas, dikenai sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat 1 huruf “b”, yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja: b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

Pertanyaannya adalah apakah yang dilakukan Pak Tukirin dan rekannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melakukan sertifikasi liar ? 

Dari uraian dan penjelasan pada pasal-pasal tersebut di atas, maka perbuatan Pak Tukirin melakukan penanaman silang, memang memenuhi unsur kegiatan sertifikasi sebagaimana didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (2) dan (3). 

Benih yang ditanam dan disilangkan oleh Pak Tukirin dan petani-petani lain adalah benih yang telah dilepas dan diedarkan oleh PT. BISI melalui agen dan kios-kios benih yang ada di Jawa Timur tetapi muncul permasalahan baru diakibatkan munculnya varietas baru dari benih tersebut. Benih jagung hasil tanam Pak Tukirin yang kemudian digunakan untuk ditanam kembali menurut Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman harus terlebih dahulu menempuh proses sertifikasi sebelum dilepas dan diedarkan oleh perusahaan. 

Undang-Undang ini sebenarnya mempersempit dan menghalangi kesempatan bagi petani untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman.. Padahal Pasal 5 huruf (d) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman menyebutkan bahwa Pemerintah perlu memberikan peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperanserta dalam pengembangan budidaya tanaman. 

Kesimpulannya adalah Pak Tukirin oleh Undang-Undang telah terbukti melakukan sertifikasi liar sebab benih yang digunakan untuk ditanam kembali tersebut telah diedarkan kepada pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar