Undang-Undang Tentang Kepariwisataan
BAB III
OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA
OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA
Pasal 4
(1) Objek dan daya tarik wisata terdiri atas :
- objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna;
- objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreaksi, dan tempat hiburan.
Pasal 5
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan cara mengusahakan, mengelota, dan membuat objek-objek baru sebagai objek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan :
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan :
- kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
- nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
- kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
- kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar