Jumat, 29 Maret 2013

Undang-Undang Rahasia Dagang


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

Dalam Pasal 1 Undang-undang ini yang dimaksud dengan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Undang-Undang Paten ini menjadikan bibit-bibit tanaman pertanian menjadi monopoli perusahaan besar dengan ancaman pidana dan denda bagi petani.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Pasal 2 undang-undang ini menyatakan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Undang-undang ini merupakan bentuk kapitalisasi bagi investor dengan mempatenkan produk-produk pertanian terutama masalah bibit-bibit pertanian. Undang-undang ini merupakan bentuk kapitalisasi bagi investor dengan menjadikan cara pengolahan pertanian menjadi hak eksklusif investor yang tidak boleh di pakai petani tanpa izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar